Sidang AIPA Dorong Konektivitas Asean 2015
Delegasi Parlemen Indonesia Emil Abeng mengatakan, sidang AIPA ke-33 di Lombok merupakan langkah penting untuk mendorong konektivitas Asean pada tahun 2015 mendatang.
"Pembahasan didalam Komite Ekonomi ini menjadi point penting karena kita bersama-sama menciptakan framework di bidang ekonomi,"ujarnya seusai sidang Komite Ekonomi Asean Inter Parliamentary Assembly (AIPA), di Lombok, NTB, Rabu, (19/9).
Selain itu, berkaitan dengan terbentuknya ASEAN Supreme Audit Institutions (ASEANSAI) yang bertanggung jawab mengaudit pendapatan dan pengeluaran pemerintah di negara-negara anggota ASEAN, jelas Emil itu juga sangat erat kaitannya bagaimana berusaha memonitor cross border dan kerjasama memberantas praktek pencucian uang.
Sementara Ketua Komite ekonomi AIPA helmi Fauzy mengatakan, prinsipnya pertemuan ini bertujuan untuk mencapai integrasi Asean, di bidang sosial, budaya dan ekonomi. "Karena itu harus kita cermati jangan sampai Asean sebagai tempat pencucian uang,"ujarnya.
Dia menambahkan, perlu ada peningkatan kerjasama penegakan hukum bersama serta membangun regulasi dan juga kemungkinan menjajaki perjanjian estradisi diantara negara Asean lainnya.
Perjanjian Estradisi
Menyinggung perlunya membicarakan kembali perjanjian estradisi Indonesia dengan Singapura, Helmi mengatakan, perjanjian estradisi selalu dikaitkan dengan persoalan kerjasama keamanan antar kedua negara, padahal ini merupakan persoalan yang terpisah dengan kerjasama keamanan. "Memang sampai sekarang belum ada perjanjian estradisi antar kedua negara,"paparnya.
Dia mengharapkan, resolusi soal pencucian uang dapat membuka pintu dilanjutkannya kembali pembicaraan perjanjian estradisi antar kedua negara. "Mudah-mudahan resolusi ini dapat ditingkatkan kerjasama yang lebih luas dalam rangka memerangi praktek pencucian uang dan dapat menjadi basis negara Asean lainnya untuk meminta estradisi,"paparnya.
Dia menambahkan, langkah ini merupakan niat baik seluruh negara Asean dalam memerangi praktek pencucian uang. "Kita mengharapkan dapat diterapkan didalam regulasi masing-masing negara,"ujarnya.
Menurutnya, parlemen Singapura sangat mendukung sekali dalam upaya memberantas kejahatan trans nasional dan money laundry ini.
Pada tahun 2009, Pemerintah Indonesia dan Singapura pernah membahas perjanjian ini. Namun, pembahasan terhenti akibat situasi yang memanas di Indonesia dan Singapura. Isi perjanjian estradisi membicarakan kerja sama di bidang penindakan hukum, pencarian koruptor, dan pengembalian aset negara yang dibawa oleh koruptor. (si)/foto:iwan armanias/parle.